REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi menangkap seorang pendemo berinisial MAA (26 tahun) saat aksi peringatan hari buruh, Kamis (1/5/2025) di Jalan Cikapayang, Kota Bandung. Pelaku asal Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung membawa senjata tajam seperti pisau lipat dan batom stick serta terkonfirmasi positif mengkonsumsi obat terlarang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, petugas mengamankan seorang pendemo yang melakukan tindakan anarkis dan terkonfirmasi mengkonsumsi obat terlarang. Setelah dilakukan tes urine positif mengandung zat benzodiazepine.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis akan tetapi berdasarkan pengakuan, pelaku memang telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam," ujar Hendra, akhir pekan ini.
Hendra mengatakan, petugas pun menyita senjata tajam pisau lipat dan batom stick. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, kata Hendra, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan. Penyidik mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa kamar kosan tersangka dan didapati satu orang perempuan untuk ditindaklanjuti pemeriksaan
Tes urine pun dilakukan terhadap dua orang laki -laki berinisial MFA juga RFA yang berada di dalam kamar kos tersangka dengan hasil negatif narkotika. Tes pun dilakukan kepada SO teman tersangka yang didapati alat hisap sabu di kamarnya akan tetapi negatif narkotika.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok anarko melapor ke pihak kepolisian.