Rabu 07 May 2025 18:42 WIB

Menhub Dalami Kecelakaan Truk Pasir di Purworejo

Menhub menyampaikan rasa prihatin dan berduka cita atas kecelakaan tersebut.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Karta Raharja Ucu
Polisi berjaga di lokasi kecelakaan truk tronton bermuatan pasir tabrak mobil angkutan umum di jalan turunan Magelang-Purworejo Desa Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). Kecelakaan maut yang diduga akibat rem truk tronton tidak berfungsi tersebut menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 6 orang luka-luka.
Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Polisi berjaga di lokasi kecelakaan truk tronton bermuatan pasir tabrak mobil angkutan umum di jalan turunan Magelang-Purworejo Desa Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). Kecelakaan maut yang diduga akibat rem truk tronton tidak berfungsi tersebut menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 6 orang luka-luka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi angkat bicara mengenai peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru serta menabrak sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Rabu (7/5/25). Kementerian Perhubungan, ucap Dudy, menyampaikan rasa prihatin dan berduka cita atas kecelakaan tersebut.

"Saat ini, Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," ujar Dudy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dudy menyampaikan peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dengan kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang dan setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya. Dudy mendapatkan laporan 11 korban meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

"Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP," ucap Dudy.

Dudy menyatakan Kemenhub telah melakukan pemeriksaan izin truk lewat Aplikasi Mitra Darat. Dudy mengatakan hasil pemeriksaan menyatakan truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki Kementerian Perhubungan.

Dudy mengimbau seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL). Jika terbukti terdapat unsur pidana, ucap Dudy, akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan.

"Kementerian Perhubungan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menertibkan hal ini agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali," kata Dudy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement