REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi di PT Telkom Indonesia, Rabu (7/5/5/2025). Sembilan orang tersangka tersebut adalah AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.
Penyidik menjerat sembilan orang tersangka itu terkait dengan korupsi pengadaan proyek dan pembiayaan fiktif periode 2016-2018 senilai Rp 431,7 miliar.
Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, AHMP ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020 dan HM dsebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017.
AH dijerat tersangka terkait perannya sebagai Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, NH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Ata Energi, dan DT tsebagai Dirut PT International Vista Quanta. Kemudian, KMR menjadi tersangka selaku pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Adisentosa dan AIM Dirut PT Forthen Catar Nusantara.
Berikutnya, DP berperan sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri dan RI selaku Dirut PT Batavia Prima Jaya. "Bahwa sembilan orang yang ditetapkan tersangka tersebut dalam penyidikan dilakukan penahanan," kata Syahron di Gedung Kejati Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurut dia, penahanan para tersangka itu dilakukan selama 20 hari ke depan. Mereka semua ditahan secara terpisah. AHMP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), AH di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI ditahan di Rutan Cipinang.
Khusus DP, kata Syahron, dilakukan penahanan kota di Kota Depok, Jawa Barat, mengingat kondisi kesehatannya. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta Syarief Salaeman Nahdi menerangkan, perkara korupsi di PT Telkom Indonesia terjadi rentang periode 2016-2018.
Dia menyebut, sembilan tersangka tersebut saling bersepakat untuk membentuk kerja sama bisnis proyek dan pengadaan barang. Dari kesepakatan itu, kata Syarief, menjadikan PT Telkom Indonesia sebagai pihak pembiayaan. "Dan selanjutnya PT Telkom Indonesia menunjuk empat perusahaan. Yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta," kata Syarief.
Kemudian, kata dia, empat perusahaan yang ditunjuk oleh PT Telkom Indonesia itu kembali menunjuk anak-anak perusahaan sebagai vendor. "Dan diketahui anak-anak perusahaan tersebut terafiliasi dengan sembilan perusahaan milik dari masing-masing sembilan tersangka," ucap Syarief.
Diketahui proyek dan pengadaan barang yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan AD/ART PT Telkomsel Indonesia sebagai perusahaan di bidang telekomunikasi. "Dan pelaksanaan pengadaan barang yang dilakukan ternyata tidak dilakukan alias fiktif," ujar Syarief.
Sembilan perusahaan tersebut di antaranya PT ATA Energi yang mendapatkan proyek dan pengadaan baterei lithium ion serta genset senilai Rp 64,4 miliar, PT Internasional Vista Quanta mendapatkan pengadaan smart mobile energy storage senilai Rp 22 miliar. Kemudian, PT Japa Melindo Pratama meraih proyek material mekanika atau HVAC elektrikal serta elektronik di Puri Orchad Apartemen senilai Rp 60 miliar.