REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat hingga saat ini masih menunggu pengembalian kerugian keuangan negara bersumber dari dana desa dari hasil temuan audit sebesar Rp500 juta lebih, di Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo.
Batas pengembalian keuangan tersebut berakhir pada 17 Mei 2025. “Pemerintah daerah masih menunggu itikad baik dari para pihak, agar segera mengembalikan hasil temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud pada Kamis (15/5/2025).
Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan komunikasi secara intens dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, guna membicarakan batas waktu pengembalian temuan dana desa oleh Tim Auditor Inspektorat Aceh Barat, yang hasil auditnya telah diserahkan kepada aparat desa terkait pada tanggal 17 Maret 2025 lalu.
Sesuai ketentuan yang ada, para pihak wajib mengembalikan temuan tim audit dengan batas waktu selama 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, dengan batas waktu pengembalian pada tanggal 17 Mei 2025.
Apabila tidak ada pengembalian keuangan negara sesuai hasil audit, maka selanjutnya hal tersebut akan diserahkan kepada pimpinan daerah.
“Apakah nantinya hasil temuan ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, semua ini kami serahkan ke pimpinan,” kata Zakaria.
Sebelumnya, Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp500 juta lebih, dalam pengelolaan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.