Rabu 21 May 2025 17:53 WIB

Tersangka Kasus Perundungan di Undip Sudah Dinonaktifkan dari Jabatan Kaprodi PPDS

Namun, Undip belum mengungkap status kepegawaian Taufik Eko Nugroho.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).
Foto: Reublika/Kamran Dikarma
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro telah menonaktifkan Taufik Eko Nugroho dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif. Taufik diketahui merupakan satu dari tiga tersangka kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Undip yang diduga bunuh diri akibat mengalami perundungan dari seniornya.

Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko mengonfirmasi bahwa Taufik saat ini tak lagi menjabat Kapordi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Undip. "Dokter Sigid Kirana," ujar Yan Wisnu ketika ditanya siapa yang menggantikan posisi Taufik, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga

Yan Wisnu mengungkapkan, Sigid Kirana merupakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Semarang. "Kebetulan beliau dosen di Undip," ucapnya.

Meski telah dinonaktifkan, Undip belum mengungkap status kepegawaian Taufik Eko Nugroho saat ini, termasuk dua tersangka lainnya dalam kasus kematian ARL. Dua tersangka lainnya terdiri dari seorang staf di Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif Undip serta seorang mahasiswi senior ARL.

"Yang bisa kita sampaikan, proses hukum berjalan dan kita hormati. Hal-hal lain kita kaji secara internal, tentu saja nanti akan ada update," kata Wakil Rektor IV Undip Wijayanto ketika ditanya bagaimana status tiga tersangka saat ini di Undip.

"Undip menghormati proses hukum dan secara internal kita tentunya akan melihat berdasarkan hukum. Kita akan menentukan langkah-langkah berikutnya," tambah Wijayanto.

Sebelumnya, kuasa hukum tiga tersangka, Kairul Anwar, mengatakan, meski ketiga kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tak serta merta membuat mereka diberhentikan dari pekerjaannya. "Penetapan tersangka tidak serta merta mereka itu harus berhenti dari pekerjaannya. Karena itu kan ditetapkan oleh pihak yang punya kewenangan, tapi belum diuji di dalam sebuah persidangan," ujar Kairul ketika diwawancara pada 15 Mei 2025 lalu.

"Kalau kemudian setelah diuji di persidangan memang dinyatakan bersalah dan itu benar-benar terbukti, baru mungkin ada sanksi dari institusi. Makanya kita juga sangat menghormati asas praduga tidak bersalah," tambah Kairul yang juga merupakan kuasa hukum Undip.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement