Kamis 22 May 2025 09:34 WIB

Ini Sanksi Oknum Guru Diduga Chat Mesum ke Siswinya di Cirebon

Korban mendapatkan pendampingan secara psikologis maupun sosial

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Chat mesum/ilustrasi
Chat mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Pemkot Cirebon melalui dinas-dinasnya langsung mengambil tindakan menyikapi viralnya postingan dugaan chat mesum yang dikirimkan seorang oknum guru kepada siswinya yang duduk di kelas tujuh SMP.

Selain Dinas Pendidikan, respon cepat juga ditunjukkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon. Kedua dinas itu, bersama pihak kepolisian,  mendatangi sekolah tersebut dan melakukan mediasi, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga

Ditemui usai mediasi, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan assesment, mengumpulkan data dan informasi mengenai kasus tersebut, baik kepada pihak sekolah, pelaku, maupun keluarga korban.

“Nanti itu menjadi rekomendasi, terutama buat pelaku, apa dia masih memungkinkan untuk mengajar atau tidak. Kalau tidak, ya kita akan rekomendasikan kepada Dinas Pendidikan, itu sementara ya ditarik dulu, jangan ada di lingkungan siswa,” ujar Suwarso, saat ditemui di SMP yang menjadi tempat oknum guru itu mengajar, Rabu (21/5/2025).

Hal tersebut, kata Suwarso, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan agar tidak terus berlangsung. Selain itu juga untuk mencegah trauma bagi anak-anak jika dugaan kasus itu memang terjadi. “(Apakah pelaku di-non-aktifkan?) Iya, nggak boleh mengajar kalau penyakitnya dia nggak bisa dengan anak-anak, nggak bisa ketemu dengan anak, ya jauhkan dari sumber godaannya,” kata Suwarso.

“Dan hari ini pun saya sudah rekomendasikan kepada Kadisdik untuk ditarik, (pelaku) tidak mengajar,” imbuh Suwarso.

Suwarso mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan secara psikologis maupun sosial kepada korban. Ia pun sudah berpesan kepada pihak sekolah untuk melindungi identitas korban dan tidak membedakan perlakuan kepada korban.

Suwarso menambahkan, jika memang nanti pihak keluarga tidak mau melaporkan kejadian itu, pihaknya akan tetap menyiapkan sanksi secara administrasi kepegawaian kepada pelaku.

“Secara administrasi kepegawaian sebagai ASN, tentunya ada hukuman-hukuman  yang melalui pemeriksaan-pemeriksaan. Kita akan komunikasikan ke BKPSDM dan inspektorat untuk mendalaminya,” kata Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement