Senin 26 May 2025 08:35 WIB

Kemenag-MUI-Pemkot Surakarta akan Cek Langsung Ayam Goreng Widuran

Ayam Goreng Widuran mengakui telah mencantumkan keterangan non-halal dengan jelas.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.
Foto: Tangkapan layar/Instagram @ayamgorengwidurans
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengungkapkan, jajaran Pemerintah Kota Surakarta bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merencanakan pengecekan langsung ke lokasi penjualan Ayam Goreng Widuran untuk memastikan fakta di lapangan.

"Kami akan berkoordinasi lintas sektor agar ada kejelasan, dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat," kata Gus Ulin sapaan akrabnya saat dihubungi Republika, Ahad (25/5/2025).

Baca Juga

Seperti diketahui, baru-baru ini restoran Ayam Goreng Widuran Solo menjadi sorotan masyarakat Muslim Indonesia usai viral di media sosial. Pasalnya, ayam goreng legendaris secara terbuka mengumumkan lewat akun Instagram jika Ayamg Goreng Widuran Solo merupakan produk non halal. Padahal, restoran ayam goreng tersebut sudah puluhan tahun beroperasi. 

Untuk itu, Gus Ulin mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut mengawal isu Jaminan Produk Halal (JPH) demi perlindungan konsumen."Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang ikut menyosialisasikan pentingnya Jaminan Produk Halal dan turut mengawasi peredarannya," ucap Gus Ulin. 

Dia meminta para pelaku usaha makanan dan minuman untuk secara jujur dan terbuka memberikan informasi kepada publik terkait status kehalalan produk yang dijual. "Meminta kepada semua pelaku usaha makanan dan minuman untuk memberikan informasi yang jelas tentang status kehalalan: halal atau non halal," ujar Gus Ulin.

Jika mengandung unsur nonhalal, kata dia, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dalam komposisi produk. Ini merupakan bagian dari ikhtiar memberikan perlindungan konsumen, agar masyarakat tidak salah dalam memilih makanan sesuai keyakinannya."Harus menjelaskan komposisi makanannya jika mengandung bahan nonhalal sebagai usaha untuk memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen," ucap dia. 

Lebih lanjut, Gus Ulin juga mengimbau agar para pelaku usaha yang makanannya sudah memenuhi syarat kehalalan agar segera mengurus sertifikasi halal resmi.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh AYAM GORENG WIDURAN (@ayamgorengwiduransolo)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement