Rabu 28 May 2025 20:27 WIB

Eks Pegawai Baznas Jabar Dilaporkan ke Polisi Diduga Karena Ungkap Dugaan Korupsi, Ini Respons LBH

LBH mengecam dugaan kriminalisasi terhadap TY yang menjadi whistleblower

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
[Ilustrasi] Korupsi
Foto: republika
[Ilustrasi] Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- TY eks pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat dilaporkan ke polisi karena diduga mengungkap dugaan kasus korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan hibah dari Pemprov Jabar Rp 3,5 miliar di internal organisasi. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung M Rafi Saiful Islam mengatakan, LBH mengecam dugaan kriminalisasi terhadap TY yang menjadi whistleblower dengan mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh organisasi Baznas Jabar. Selain itu, pemecatan terhadap TY diduga sepihak dengan alasan dugaan pelanggaran disiplin dan pelaporan ke polisi terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

Baca Juga

"LBH Bandung mengkritik ditersangkakan ya TY," ujar Rafi melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (28/5/2025).

Ia menilai penetapan tersangka terhadap TY menjadi kemunduran atas peran masyarakat dalam membantu negara memberantas tindak korupsi di lembaga publik dan sosial. Padahal TY dijamin sesuai aturan perlindungan saksi dan korban untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan dengan itikad baik.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikan," kata dia.

Rafi mengatakan jika terdapat tuntutan hukum kepada pelapor maka wajib ditunda hingga terdapat putusan pengadilan inkrah terkait laporan yang diadukan.  Ia mengatakan TY tengah mengajukan perlindungan saksi dan korban ke LPSK dan Komnas HAM yang tengah dalam penelaahan.

Rafi menyayangkan saat TY melaporkan kasus dugaan korupsi dan diketahui oleh organisasinya sehingga langsung dilaporkan ke polisi. Bahkan telah dilakukan pemecatan sepihak. Pihaknya mendesak Polda Jabar menghentikan kasus tersebut. Baznas Jabar mencabut laporan tersebut dan lembaga LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas dan Ombudsman mengawal kasus tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement