Selasa 03 Jun 2025 08:48 WIB

Jajaran Pejabat RSUD Rasidin Padang Dinonaktifkan Buntut Kasus Penolakan Pasien Berujung Kematian

Pasien Desi Arianti meninggal pada Ahad (1/6/2025).

Wali Kota Padang Fadly Amran
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wali Kota Padang Fadly Amran

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Beberapa pejabat RSUD Rasidin Padang dinonaktifkan menyusul kasus penolakan pasien atas nama Desi Arianti berujung kematian. Para pejabat yang dinonaktifkan adalah direktur, kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta kepala Seksi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

"Prosedur normal karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD," kata Wali Kota Padang Fadly Amran.

Baca Juga

Fadly menyampaikan bahwa tindakan penonaktifan pejabat RSUD Rasidin tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

 

Sementara, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menegaskan peristiwa penolakan pasien di RSUD Rasidin Kota Padang yang berujung pada meninggalnya pasien tidak boleh terulang.

"Yang pasti, kejadian ini tidak boleh terjadi lagi," kata Vasko Ruseimy.

Desi Arianti meninggal dunia pada Ahad (1/6/2025). Desi sebelumnya sempat dibawa ke RSUD Rasidin, namun diduga ditolak oleh petugas di rumah sakit itu.

Atas kejadian itu, Vasko menyesalkan sikap rumah sakit yang dinilai mempersulit masyarakat yang ingin berobat sehingga berujung pada kematian.

"Jangan dipersulit pasien kalau ingin masuk, jadi saya tidak mau ada hal-hal yang seperti ini yang akhirnya mengorbankan nyawa orang," ujarnya.

Menyikapi kasus tersebut, Wagub mengatakan perlu pendalaman untuk mengusut tuntas kematian pasien yang diduga ditolak pihak RSUD Rasidin, termasuk kemungkinan sanksi bagi tenaga kesehatan atau pihak yang terlibat.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement