Kamis 19 Jun 2025 16:01 WIB

Kejagung Bantah Wilmar: Rp11,8 Triliun yang Disita Bukan Uang Jaminan

Kejagung menegaskan Rp11,8 triliun adalah uang sitaan barang bukti.

Tumpukan uang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi wilmar group diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. Sebanyak Rp 2 triliun uang tunai tersebut ditampilkan sebagai perwakilan dari seluruh uang yang disita oleh penyidik.
Foto: Republika/Prayogi
Tumpukan uang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi wilmar group diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. Sebanyak Rp 2 triliun uang tunai tersebut ditampilkan sebagai perwakilan dari seluruh uang yang disita oleh penyidik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bukanlah uang jaminan. Jawaban tersebut merupakan respons atas pernyataan PT Wilmar Group yang menempatkan uang Rp11,8 triliun tersebut ke dalam dana jaminan.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga

Karena perkara yang menyeret Wilmar ini masih berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, kata Harli, uang triliunan rupiah tersebut saat ini disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. Lebih lanjut Kapuspenkum menegaskan bahwa penyitaan uang Rp11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

"Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement