Jumat 20 Jun 2025 20:29 WIB

Disdik Depok Keluarkan SE Sekolah Agar Tidak Terima Hadiah

Adapun imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran.

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /rusdy nurdiansyah
.

Disdik Kota<a href= Depok keluarkan SE sekolah dilarang terima hadiah. (Foto: Dok REPUBLIKA) " />
Disdik Kota Depok keluarkan SE sekolah dilarang terima hadiah. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran.

Adapun imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran.

SE ini diterbitkan pada 19 Juni 2025, untuk Kepala Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) dan Swasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Swasta, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.

Baca juga: FISIP UI Open 2025: Jaring Atlet Bulu Tangkis Muda Berkarakter

Keluarnya SE merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 12B ayat (1).

Bahwa Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sehubungan dengan hal di atas, Disdik Kota Depok, mengimba kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Depok, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, dari wali murid, kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran.

Baca juga: Perdana! Depok Run Fest 2025 Digelar di Jalan Margonda Raya, Tekad akan Dijadikan Agenda Tahunan

Ditegaskan SE ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala satuan Pendidikan di Kota Depok. (***)

sumber : https://ruzkaindonesia.id/posts/687062/disdik-depok-keluarkan-se-sekolah-agar-tidak-terima-hadiah
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement