Senin 23 Jun 2025 11:46 WIB

YLKI: Konsumen Berhak Atas Pelayanan Adil dari Pelaku Usaha

YLKI dorong pengusaha perkuat perlindungan konsumen.

Ilustrasi perlindungan konsumen.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Ilustrasi perlindungan konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan konsumen berhak atas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dari pelaku usaha, termasuk bagi disabilitas di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua YLKI, Niti Emiliana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, dalam upaya mendorong DKI Jakarta kota yang ramah bagi konsumen disabilitas.

Baca Juga

"Artinya konsumen berhak atas pelayanan yang adil dari pelaku usaha, termasuk menghadirkan fasilitas tertentu terhadap konsumen yang mempunyai kebutuhan khusus," katanya.

Niti juga meminta Pemprov DKI dalam HUT Ke-498 Jakarta untuk memperhatikan akses konsumen disabilitas di area pelayanan publik termasuk transportasi publik, fasilitas kesehatan dan sarana-prasarana publik.

"Sehingga mereka mendapatkan haknya dengan pelayanan yang nyaman dan aman saat mengakses pelayanan publik di DKI Jakarta," katanya.

YLKI juga meminta agar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bukan haknya diberlakukan sebagai aturan di atas kertas saja yang tidak diimplementasikan secara nyata dan dirasakan oleh konsumen disabilitas.

Perda tersebut perlu diimplementasikan dan diperhatikan dengan baik. Sebagai contoh, halte di Jakarta juga banyak yang belum ramah disabilitas.

"Hak atas ketersediaan informasi pada fasilitas publik yang mudah dipahami oleh konsumen disabilitas masih sangat minim," katanya.

Hal tersebut merupakan hak fundamental yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk konsumen disabilitas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement