REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Budaya dan Pariwisata, Firmansyah Rahim menyatakan institusinya siap menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Asosiasi-asosiasi guna membahas penyusunan standarisasi usaha halal. Standarisasi itu demi menunjang niatan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara destinasi wisata halal di dunia.
Firmansyah menjelaskan penyusunan standarisasi usaha meliputi, penyusunan standar usaha hotel, termasuk makanan dan minuman, standarisasi usaha restoran, standarisasi penjaja makanan dan minuman dan optimalisasi kemitraan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). "Semuanya ini yang akan dibahas dalam konvensi tahun ini," katanya disela acara Seminar Ketersediaan Kuliner Halal Dalam Menunjang Visit Indonesia di Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/4).
Pada prinsipnya, menurut Firmansyah, kuliner halal membutuhkan penanda yang jelas antara halal dan non halal. Demikian pula dengan transparansi pengusaha. "Sebagai contoh selama ini wisatawan asal Malaysia yang notabene terbesar, terpaksa sering mengkonsumsi makanan Padang.
Ini tandanya, mereka hanya mengetahui restoran Padang saja yang halal," kata dia. Karena itu, dia mengharapkan, konvensi tersebut bisa memberikan solusi yang pada akhirnya memberikan peluang yang besar bagi perkembangan Indonesia sebagai destinasi kuliner halal di dunia.
Sayangnya, penyusunan standarisasi usaha itu baru sebatas konvensi. Artinya, niatan untuk menunjang usaha menjadikan Indonesia sebagai destinasi halal terkesan kurang kuat.
"Masalah kompetensi halal berada pada kewenangan MUI. Peran pariwisata hanyalah standarisasi usaha dan melakukan pengawasan," kata Firmansyah
Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) Ning Sudjito menuturkan hambatan utama dalam menjadikan Indonesia sebagai tujuan destinasi utama kuliner halal adalah proses sertifikasi halal. Menurut dia, dari 42 ribu anggotanya, tak sedikit yang belum mengurus sertifikasi halal lantaran biaya yang mahal."Biayanya itu lho," singkat dia.
Hal lainnya, sambung Ning, adalah kelemahan pengusaha jasa boga yang umumnya awam soal hukum. Belum lagi menurut dia, masih banyak anggotanya yang percaya bahwa dengan hanya berkerudung sudah bisa memastikan bahwa produk yang ditawarkan otomatis halal. "Yang aneh memang, anggota asosiasi kami yang non Muslim justru lebih aktif dalam mengurusi sertifikasi halal. Pasalnya mereka takut bahwa market mereka di cap non halal," kata dia.
Ketua Korwil Jakarta, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) M.A Desky menuturkan masyarakat Indonesia kurang pede saat dihadapkan pada usaha menggiatkan wisata halal. Padahal menurut dia, tidak mungkin para wisatawan akan menanyakan lokasi kuliner non halal. "Jadi kenapa harus tidak pede untuk membuat menu kuliner halal," kata dia.
Dia mencontohkan bagaimana restoran China di seluruh dunia menjadi rujukan wisatawan yang hendak menikmati kuliner Asia. Desky optimis bila Indonesia mampu mengembangkan kuliner halal baik dalam segi standarisasi usaha ataupun kemudahan dalam mengurus proses sertifikasi halal sudah pasti apa yang terjadi pada restoran China bisa diikuti Indonesia.
Karena itu, Desky meminta agar pemerintah ataupun pihak terkait soal wisata halal tidak melulu melihat dari aspek yuridisnya. Sebab ia percaya dengan merujuk pada kenyatan di lapangan bahwa kebanyakan bahkan seluruh wisawatan nusantara ataupun mancanegara tidak pernah akan menanyakan kuliner non Halal.
Itu sebabnya, perlu sosialiasi tentang kuliner berikut disertai kemudhan kepengurusan sertifikasi halal serta melibatkan pihak kampus sebagai lembaga penjamin alternatif untuk kalangan pengusaha kecil dan menengah.