REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembahasan guna membatasi bisnis gadai emas (rahn) perbankan syariah, kini benar-benar dilakukan Bank Indonesia (BI). Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar mengaku sebuah tim khusus tengah mengkaji berapa batasan suatu perbankan syariah bisa menyalurkan pembiayaan itu.
Ia berujar hal ini terkait risiko yang muncul dari volatilitas harga emas di pasar.”Ini juga merupakan rekomendasi Komite Perbankan Syariah (KPS),” katanya pada sejumlah wartawan akhir pekan lalu.
Diharapkan aturan ini bakal segera selesai setelah Idul Fitri nanti. Nantinya aturan ini bakal melengkapi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang produk perbankan syariah.
Menurutnya pembiayaan ini bakal diarahkan untuk menjadi bisnis pelengkap dalam industri perbankan syariah. Pasalnya gadai emas bukan fokus utama keuangan syariah dan tak memiliki kontribusi langsung pada sektor riil.