Ahad 28 Aug 2011 00:01 WIB

BI: Pembatasan Gadai Emas Selesai Lebaran

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Johar Arif
Gadai emas
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Gadai emas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembahasan guna membatasi bisnis gadai emas (rahn) perbankan syariah, kini benar-benar dilakukan Bank Indonesia (BI). Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar mengaku sebuah tim khusus tengah mengkaji berapa batasan suatu perbankan syariah bisa menyalurkan pembiayaan itu.

Ia berujar hal ini terkait risiko yang muncul dari volatilitas harga emas di pasar.”Ini juga merupakan rekomendasi Komite Perbankan Syariah (KPS),” katanya pada sejumlah wartawan akhir pekan lalu.

Diharapkan aturan ini bakal segera selesai setelah Idul Fitri nanti. Nantinya aturan ini bakal melengkapi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang produk perbankan syariah.

Menurutnya pembiayaan ini bakal diarahkan untuk menjadi bisnis pelengkap dalam industri perbankan syariah. Pasalnya gadai emas bukan fokus utama keuangan syariah dan tak memiliki kontribusi langsung pada sektor riil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement