Rabu 02 Jul 2025 06:43 WIB

Respons Isu Penjualan Empat Pulau Anambas, Nusron Bantah Terbit Sertifikat untuk WNA

Pulau-pulau kecil dan terluar tidak boleh dijual kepada asing.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan tidak ada penerbitan sertifikat tanah atau pulau di Indonesia atas nama warga negara asing (WNA), baik untuk individu maupun badan hukum asing. Ia menyatakan, bahwa pulau-pulau kecil dan terluar tidak boleh dijual kepada asing serta tidak diperbolehkan memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Kami sudah tegaskan pulau-pulau kecil, terluar, tidak boleh dijual kepada pihak asing, ya kan? Termasuk tidak boleh disertifikatkan, baik SHM maupun SHGB kepada individu asing maupun badan hukum asing, oke? Oke, jelas?," kata Nusron ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (1/7/2026).

Baca Juga

Nusron menyampaikan hal itu menyikapi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Empat pulau itu meliputi Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Menurut Nusron, jika ada pihak yang menawarkan pulau secara online, maka patut dipertanyakan karena menjual aset yang tidak dimiliki jelas merupakan tindakan yang tidak sah.

"Kalau ada yang mau menjual pakai online berarti itu 'patut dipertanyakan' karena apa? Yang bersangkutan tidak memiliki kok menjual? Karena yang boleh menjual hanya orang yang memiliki. Ini tidak memiliki kok menjual? Ini ada apa ini?," ujarnya lagi.

Nusron menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi dan pelacakan terhadap situs-situs yang menjual pulau, dan saat ini beberapa di antaranya telah resmi ditutup.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau hak pakai untuk pulau-pulau yang belum memiliki status hukum agar tidak disalahgunakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya praktik jual beli ilegal pulau yang mencoreng kedaulatan negara dan membuka celah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kami minta agar diterbitkan hak pakai atau HPL kepada pemda-nya masing-masing supaya tidak ini (disalahgunakan). Tapi kalau sudah ada orangnya, ya itu dimiliki penduduk setempat, gitu," kata Nusron pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement