Rabu 02 Jul 2025 15:12 WIB

Tarif Ojol tak Naik Tiga Tahun, Ini Respons Kemenhub

Kemenhub akan menggelar forum diskusi melibatkan berbagai pihak.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Satria K Yudha
Pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).  Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garuda Indonesia menggelar aksi disejumlah titik di Jakarta yakni di kawasan Patung Kuda, Gedung DPR RI hingga kantor Kementerian Perhubungan. Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan sejumlah tuntutan salah satunya kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen oleh aplikator yang dinilai memberatkan para pengemudi ojek online.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garuda Indonesia menggelar aksi disejumlah titik di Jakarta yakni di kawasan Patung Kuda, Gedung DPR RI hingga kantor Kementerian Perhubungan. Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan sejumlah tuntutan salah satunya kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen oleh aplikator yang dinilai memberatkan para pengemudi ojek online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih mengkaji usulan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang tak berubah sejak tiga tahun terakhir. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyebut usulan datang dari mitra pengemudi.

“Sudah tiga tahun tidak ada kenaikan tarif. Ada usulan dari teman-teman asosiasi, termasuk permintaan penyesuaian tarif penumpang dan tarif antar,” ujar Yani dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga

Namun, Yani menegaskan bahwa tidak semua mitra pengemudi setuju dengan rencana tersebut. Beberapa khawatir kenaikan tarif justru menurunkan jumlah penumpang.

“Kalau tarif dinaikkan, mereka juga takut. Takut sepi katanya. Dari sisi masyarakat, bisa muncul persepsi negatif karena tarif naik lagi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Kemenhub hanya memiliki kewenangan mengatur tarif jasa angkutan penumpang, sementara layanan pengantaran berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Untuk itu, Kemenhub akan menggelar forum diskusi melibatkan berbagai pihak untuk mencari titik temu.

“Kami akan adakan forum group discussion (FGD) dengan mitra pengemudi, aplikator, akademisi, ahli ekonomi, dan YLKI. Tujuannya mencari keseimbangan antara kemampuan dan kemauan masyarakat membayar dengan aspirasi para mitra,” kata Yani.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menambahkan bahwa kajian sudah dilakukan sejak lama, termasuk saat terjadi kenaikan harga BBM. Namun, belum ada keputusan yang diambil.

“Kita sudah diskusi dengan pakar dan mitra saat harga BBM naik. Hasil kajian saat itu menyimpulkan kenaikan tarif belum bisa diterapkan,” ujar Aan.

Menurut Aan, tuntutan penyesuaian tarif memang terus disuarakan, namun keputusan harus mempertimbangkan dampak sosial, potensi inflasi, dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kita sudah susun tahapan. Minggu ini kami bertemu dengan para pakar, mitra, aplikator, dan perwakilan masyarakat,” kata Aan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement