REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sudah dipanggil untuk diperisa sebagai saksi. Pemanggilan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
“Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Walaupun demikian, Tanak belum bisa memberitahukan lebih lanjut terkait kapan pemanggilan yang telah dilakukan KPK untuk Ridwan Kamil maupun kehadirannya pada saat itu. “Mungkin belum datang ya,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik KPK juga turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.