Senin 21 Jul 2025 10:15 WIB

KLH Sosialisasi Dua PP yang Baru Ditetapkan Presiden Prabowo

Kedua regulasi dirancang untuk saling bersinergi dalam kerangka besar.

 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar menyelenggarakan sosialisasi dua peraturan pemerintah (PP) krusial yang baru saja ditetapkan oleh Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.
Foto: Republika.co.id
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar menyelenggarakan sosialisasi dua peraturan pemerintah (PP) krusial yang baru saja ditetapkan oleh Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar menyelenggarakan sosialisasi dua peraturan pemerintah (PP) krusial yang baru saja ditetapkan oleh Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025. Kedua regulasi tersebut adalah PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Acara sosialisasi ini berlangsung di Artotel Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025), dihadiri para pejabat tinggi KLH/BPLH serta tamu undangan dari pemangku kepentingan. Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLHK, Sigit Reliantoro, menekankan, pentingnya kedua PP sebagai kebijakan strategis yang saling melengkapi di tengah tantangan perubahan iklim dan kerentanan ekosistem.

Baca Juga

"Kedua regulasi ini dirancang untuk saling bersinergi dalam kerangka besar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional," ujar Sigit dalam pidatonya.

Menurut dia, PP P3LH berfokus pada kerangka perencanaan lingkungan secara menyeluruh, mencakup inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, serta penghitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH). Sementara itu, PP Mangrove secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang vital bagi mitigasi iklim dan keberlanjutan pesisir.

Sigit menyebut, integrasi kedua kebijakan itu dipandang sebagai landasan bagi pembangunan berkelanjutan. Selain itu, juga memperkuat tata kelola lintas sektor dan wilayah, serta memastikan harmonisasi antara rencana pembangunan dengan kapasitas lingkungan

"Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam proses penerapan kedua beleid ini demi menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia," kata Sigit.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar menyelenggarakan sosialisasi dua peraturan pemerintah (PP) krusial yang baru saja ditetapkan oleh Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement