REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 339 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja dibekuk dalam operasi pemberantasan penipuan daring (online scam) oleh otoritas negara tersebut yang dimulai sejak 14 Juli 2025 lalu.
Duta Besar (Dubes) RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, telah menemui Menteri Senior sekaligus Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, untuk membahas hal tersebut pada Senin (21/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Chhay Sinarith menyampaikan perkembangan terkini terkait operasi pemberantasan penipuan daring yang dilakulan serentak di 15 provinsi di Kamboja sejak tanggal 14 Juli 2025.
Operasi ini berhasil menjaring 2.780 orang. Selain 339 WNI, terdapat pula warga China, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan lainnya yang dibekuk. Mereka terjaring di beberapa provinsi berbeda.
"Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet tanggal 14 Februari 2025 lalu dan menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan," kata Chhay Sinarit, seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Otoritas Kamboja akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait operasi penangkapan tersebut. Mereka bakal memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat atas berbagai tindak kejahatan, tak hanya penipuan daring, tapi termasuk pencucian uang, penipuan lowongan pekerjaan, dan tindakan kekerasan.
View this post on Instagram