Selasa 22 Jul 2025 19:49 WIB

Terungkap, Pengadilan Militer Pecat Satriya Arta Kumbara Sejak 2023, Ini Isi Putusannya

Satriya Arta Kumbara mengaku ingin pulang ke Indonesia dengan alasan keluarga.

Rep: Rizky Suryarandika, Erik PP/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Marinir TNI AL yang menjadi Prajurit Angkatan Darat (AD) Rusia, Satriya Arta Kumbara (kanan).
Foto: Satriya for Republika.co.id
Mantan Marinir TNI AL yang menjadi Prajurit Angkatan Darat (AD) Rusia, Satriya Arta Kumbara (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satriya Arta Kumbara yang kini menjadi tentara di Rusia ternyata sudah dipecat dari militer RI pada 6 April 2023. Semula, Satria merupakan mantan anggota Korps Marinir TNI AL.

Satriya sempat menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia setelah bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina. Tapi keinginan itu belum mendapat respon positif dari Pemerintah RI.

Baca Juga

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta terungkap Satriya Arta Kumbara dinyatakan dipecat dari dinas militer pada 6 April 2023. Sidang itu berlangsung secara in-absentia alias tanpa kehadiran Satriya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Satriya Arta Kumbara, Serda Mar NRP 111026, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Desersi dalam waktu damai'," tulis putusan yang diketok oleh Oditur 1 I Made Adnyana dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Selain pemecatan, Satriya dihadapkan pada ancaman penjara selama setahun. "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana Pokok penjara selama satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulis putusan itu.

Tak berhenti sampai di situ, sebenarnya Satriya juga mesti membayar biaya perkara. "Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000," tulis putusan tersebut.

Diketahui dalam putusan itu diakui pula sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar Daftar Absensi Anggota Mako Kormar bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022, satu lembar Surat Pernyataaan Desersi dari Komandan Denma Mako Kormar Nomor R/155/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement