REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP PDIP memandang pemberian amnesti terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto bukanlah hal yang aneh. PDIP menilai tindakan Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sudah selayaknya dilakukan, mengingat sidang kasus Hasto bernuansa politik.
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menilai, seharusnya Hasto langsung diputus bebas saat vonis di pengadilan. Dia meyakini Hasto tak bersalah dalam kasus hukum yang menimpanya terkait suap kepada buronan Harun Masiku.
"Menurutku itu pun terlambat. Kalau mau jujur waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas karena Hasto tidak bersalah," kata Ribka kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ribka memandang, pembebasan Hasto pada akhirnya diwarnai drama. Walau demikian, ia merasa, pembebasan Hasto sudah hal yang sepatunya terjadi. "Tapi kan yang kita lihat semua penuh drama. Jadi kalau bagiku memang itu sewajarnya diterima Hasto," ujar Ribka.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim memvonis Hasto 3 tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait proses PAW Harun Masiku. Hanya saja, untuk tuntutan perintangan penyidikan yang diajukan JPU KPK, hakim memvonisnya tidak bersalah.