REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 pada Jumat (1/8/2025). Keppres itu memuat pemberian amnesti kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan seribuan narapidana lainnya.
Hasto mengaku, tidak akan menyia-nyiakan amnesti yang telah diberikan Prabowo. Dia menyampaikan bakal menggunakan kesempatan bebas sebagai tahanan KPK itu untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
"Itu juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada PDI Perjuangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto usai bebas dari Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam WIB.
Dia menjelaskan, momentum kebebasannya juga akan digunakan untuk lebih mencintai Republik Indonesia. Tak hanya itu, Hasto juga akan berjuang lebih keras untuk kepentingan wong cilik, yang menjadi orientasi dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDIP.