REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para pejabat tinggi di pemerintahan Indonesia kembali bereaksi atas masifnya pengibaran bendera ’One Piece’ sejajar dengan Bendera Kebangsaan Merah Putih. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, negara berhak melakukan pelarangan atas pengibaran bendera yang disadur dari anime Bajak Laut Topi Jerami itu.
Bagi Pigai, pengibaran bendera One Piece yang sejajar dengan Merah Putih merupakan pelanggaran hukum.
Bahkan, kata Pigai, pengibaran bendera One Piece yang sejajar dengan Merah Putih itu sebagai bentuk makar.
“Negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera One Piece tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar,” kata Pigai dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (3/8/2025).
Pigai menerangkan, pelarangan pengibaran bendera One Piece di sela-sela bendera Merah Putih sesuai dengan hukum. Pun diakui dalam hukum internasional.
“Pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara,” ujar Pigai.
Pigai menyadur sejumlah dasar hukum nasional, pun internasional yang memberikan hak terhadap negara dalam pelarangan adanya simbol-simbol, dan bendera-bendera yang dianggap mengancam integritas nasional, dan stabilitas negara. Pelarangan-pelarangan seperti itu, kata Pigai seperti dalam Konvanan PBB tentang Hak Sipil dan Politik.
Dan di Indonesia konvenan tersebut diadopsi pemerintah Indonesia dalam Undang-undang 12/2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
“Undang-undang tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasionalnya,” ujar Pigai.
Karena itu, Pigai menegaskan kepada masyarakat untuk tak melakukan aksi-aksi yang dianggap mengganggu stabilitas nasional, pun yang mengarah pada bentuk makar seperti masifnya pengibaran-pengibaran bendera One Piece.
“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa,” ujar Pigai.
