Ahad 03 Aug 2025 20:28 WIB

Menteri HAM Sebut Pengibaran Bendera One Piece Bentuk Makar dan Pelanggaran Hukum

Sejumlah elite menyatakan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk pecah belah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri HAM Natalius Pigai dalam konferensi pers mengenai revisi UU HAM di kantor Kementerian HAM pada Kamis (3/7/2025).
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Menteri HAM Natalius Pigai dalam konferensi pers mengenai revisi UU HAM di kantor Kementerian HAM pada Kamis (3/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para pejabat tinggi di pemerintahan Indonesia kembali bereaksi atas masifnya pengibaran bendera ’One Piece’ sejajar dengan Bendera Kebangsaan Merah Putih. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, negara berhak melakukan pelarangan atas pengibaran bendera yang disadur dari anime Bajak Laut Topi Jerami itu.

Bagi Pigai, pengibaran bendera One Piece yang sejajar dengan Merah Putih merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga

Bahkan, kata Pigai, pengibaran bendera One Piece yang sejajar dengan Merah Putih itu sebagai bentuk makar.

“Negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera One Piece tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar,” kata Pigai dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (3/8/2025).

Pigai menerangkan, pelarangan pengibaran bendera One Piece di sela-sela bendera Merah Putih sesuai dengan hukum. Pun diakui dalam hukum internasional.

“Pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara,” ujar Pigai.

Pigai menyadur sejumlah dasar hukum nasional, pun internasional yang memberikan hak terhadap negara dalam pelarangan adanya simbol-simbol, dan bendera-bendera yang dianggap mengancam integritas nasional, dan stabilitas negara. Pelarangan-pelarangan seperti itu, kata Pigai seperti dalam Konvanan PBB tentang Hak Sipil dan Politik.

Dan di Indonesia konvenan tersebut diadopsi pemerintah Indonesia dalam Undang-undang 12/2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

“Undang-undang tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasionalnya,” ujar Pigai.

Karena itu, Pigai menegaskan kepada masyarakat untuk tak melakukan aksi-aksi yang dianggap mengganggu stabilitas nasional, pun yang mengarah pada bentuk makar seperti masifnya pengibaran-pengibaran bendera One Piece.

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa,” ujar Pigai.

photo
Menteri Keuangan Sri Mulyani terinspirasi nilai-nilai baik dalam anime One Piece. - (Facebook/Sri Mulyani Indrawati)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement