Selasa 12 Aug 2025 17:10 WIB

Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Terkait Kuota Haji, Bos Maktour Angkat Bicara, Ini Sikapnya

KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi haji khusus.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Fuad Hasan Masyhur
Foto: Fian Firatmaja/Republika
Fuad Hasan Masyhur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) angkat bicara mengenai kabar pencegahan dirinya keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu terkait pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Fuad mengaku belum mendapat kabar resmi dari KPK. "Maaf belum ada surat yang kami dapatkan," kata Fuad kepada Republika, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga

Walau demikian, Fuad mensinyalkan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Fuad bahkan mengaku siap kalau nantinya dipanggil ke KPK. "Sebagai warga negara yang baik harus siap," ujar mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu.

KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Para pihak yang dicegah yaitu eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Masa pencegahan mulai 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026. Pencegahan itu bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan. Pencegahan diperlukan lantaran ketiga orang itu perlu diperiksa di Indonesia. Sehingga KPK tak ingin ketiganya meninggalkan Indonesia saat penyidikan berjalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement