REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melacak dalang perkara dugaan korupsi kuota haji era mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyebut proses itu dilakukan dengan penggalian keterangan saksi dan penelusuran bukti.
"Tidak hanya eksekutornya saja (yang diburu) tapi siapa juga yang menjadi mastermind-nya (dalangnya),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
KPK memburu dalang yang memerintah pembagian kuota haji. Ini mengingat pembagian kuota tak didasarkan aturan. Indonesia mendapat 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Dari kuota tambahan tersebut harusnya dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen bagi haji khusus. Kenyataannya, pembagiannya justru masing-masing 50 persen bagi haji reguler dan khusus. "Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain," ujar Asep.
Pembagian kuota itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. KPK bakal menelusuri SK tersebut.
“SK itu menjadi salah satu bukti, kita perlu banyak bukti, satu sudah kita peroleh itu SK, tentunya kita harus mencari bukti lain yang menguatkan. Apakah yang bersangkutan (Yaqut) merancang sendiri SK itu atau apakah SK itu sudah jadi lalu disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani," ucap Asep.
View this post on Instagram