Selasa 12 Aug 2025 20:35 WIB

KPK Lacak Mastermind Kasus Kuota Haji Era Menag Yaqut

Pembagian kuota tambahan haji tidak didasarkan atas aturan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melacak dalang perkara dugaan korupsi kuota haji era mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyebut proses itu dilakukan dengan penggalian keterangan saksi dan penelusuran bukti.

"Tidak hanya eksekutornya saja (yang diburu) tapi siapa juga yang menjadi mastermind-nya (dalangnya),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga

KPK memburu dalang yang memerintah pembagian kuota haji. Ini mengingat pembagian kuota tak didasarkan aturan. Indonesia mendapat 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Dari kuota tambahan tersebut harusnya dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen bagi haji khusus. Kenyataannya, pembagiannya justru masing-masing 50 persen bagi haji reguler dan khusus. "Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain," ujar Asep.

Pembagian kuota itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. KPK bakal menelusuri SK tersebut. 

“SK itu menjadi salah satu bukti, kita perlu banyak bukti, satu sudah kita peroleh itu SK, tentunya kita harus mencari bukti lain yang menguatkan. Apakah yang bersangkutan (Yaqut) merancang sendiri SK itu atau apakah SK itu sudah jadi lalu disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani," ucap Asep.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement