Rabu 13 Aug 2025 04:58 WIB

Tarif Rp80 MRT, LRT, dan Transjakarta Berlaku pada 17 dan 18 Agustus

Tarif ini bentuk apresiasi ke masyarakat dan mendorong penggunaan transportasi publik

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte Dukuh Atas, Jakarta (ilustrasi). Pemprov Jakarta memberlakukan tarif Rp80 untuk MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta pada perayaan HUT ke-80 RI, 17 dan 18 Agustus 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte Dukuh Atas, Jakarta (ilustrasi). Pemprov Jakarta memberlakukan tarif Rp80 untuk MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta pada perayaan HUT ke-80 RI, 17 dan 18 Agustus 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik seperti MRT Jakarta dan Transjakarta dari yang sebelumnya hanya pada 17 Agustus. Kini tarif tersebut juga berlaku pada 18 Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong penggunaan transportasi publik.

Baca Juga

"Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," katanya.

Syafrin menyampaikan, tarif Rp80 tidak sekadar bentuk peringatan simbolik. Ini juga menjadi ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau dan berorientasi publik.

Selain sebagai bentuk perayaan nasional, program ini juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemerintah Provinsi Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik.

Adapun tarif khusus Rp80 berlaku pada layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta serta LRT Jakarta hanya untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua.

Semua pengguna transportasi tersebut dapat menikmati tarif ini, dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal telah diberlakukan dengan tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement