REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp 80 untuk transportasi publik dari yang sebelumnya hanya pada 17 Agustus, menjadi dua hari, 17-18 Agustus 2025. Kebijakan itu dilakukan untuk merayakan HUT ke-80 RI.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong penggunaan transportasi publik. Karena itu, Pemprov Jakarta memperpanjang pemberlakuan tarif khusus Rp 80 untuk transportasi publik.
“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (12/8/2025).
Syafrin menyampaikan, pemberlakuan tarif Rp 80 tidak sekadar sebagai peringatan simbolik. Lebih dari itu, kebijakan itu menjadi ajakan untuk masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik. "Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan," kata dia.
Diketahui, tarif khusus Rp 80 ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua. Semua pengguna transportasi tersebut dapat menikmati tarif khusus dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.