Rabu 13 Aug 2025 07:36 WIB

Kuota Haji Khusus Dapat 50 Persen, KPK Telusuri Apa Imbalan yang Diberikan Travel

Pengusutan itu dilakukan KPK setelah mengestimasi kerugian negara Rp 1 Triliun

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu  menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). KPK mengumumkan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 Hari Karyulianto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). KPK mengumumkan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 Hari Karyulianto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami apa timbal balik dari pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Timbal baliknya apa? Ini yang sedang kami telusuri informasi itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025) malam.

Baca Juga

Asep menjelaskan, KPK akan mendalami timbal balik dari agensi perjalanan haji setelah terbitnya SK yang mengatur kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

“Dari travel (agensi perjalanan haji, red.) mana dan dengan sejumlah berapa? Karena ini harus jelas. Misalkan, karena travel kan banyak, nah ini harus jelas dari siapa (yang diduga memberikan imbal balik, red.),” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengusutan tersebut juga dilakukan KPK setelah mengestimasikan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, yakni mencapai Rp 1 triliun lebih.

photo
Pengunjung melihat paket perjalanan haji, umrah dan wisata pada Islamic Travel Mart Exhibition di Jakarta beberapa waktu lalu (ilustrasi) - (Republika/Agung Supriyanto)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement