REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan jatah kuota haji khusus yang diperoleh tiap biro perjalanan haji bisa beragam.“Ada yang relatif banyak, dan ada yang relatif sedikit. Nah, soal itu didalami semuanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Selain itu, Budi mengatakan KPK masih mendalami proses biro haji mendapatkan kuota haji khusus dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Bagaimana proses mendapatkan kuota itu? Bagaimana adanya dugaan aliran dari para biro perjalanan ibadah haji ini kepada pihak-pihak atau oknum di Kemenag? Nah itu juga didalami,” kata dia.
Dengan demikian, dia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut bisa dilakukan secara komprehensif dari hilir ke hulu, maupun sebaliknya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.