Kamis 21 Aug 2025 20:01 WIB

Kejagung Umumkan Raja Minyak M Riza Chalid Tersangka TPPU

Penyidik Kejagung menyita sembilan mobil mahal yang terkait dengan Riza Chalid.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Kejakgung
Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beban hukum tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding M Riza Chalid (MRC) bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Si Raja Minyak itu.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (TPPU) menjerat Riza Chalid dengan pasal TPPU. Dengan begitu, tersangka diharapkan dapat mengembalikan uang senilai kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus yang terjadi sepanjang 2018-2022.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, Riza Chalid dijerat dengan sangkaan TPPU juga untuk melakukan penelusuran aset-aset. "Untuk MRC sudah TPPU. Sudah diterapkan sejak Juli 2025," kata Anang kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Pekan lalu, Anang menyampaikan, penelusuran aset-aset yang terkait dengan Riza Chalid sudah dilakukan. Sampai Kamis, sedikitnya sembilan kendaraan roda empat dengan harga tinggi sudah disita. Anang menjelaskan, semua mobil yang disita tersebut selama ini dalam penguasaan orang lain.

Tetapi, ia memastikan, seluruh kendaraan itu berhubungan dengan Riza Chalid. "Disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC," ujar Anang.

Dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah tersebut penyidik Jampidsus Kejagung juga sudah menyita PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berada di Cilegon, Banten. Aset perusahaan pengolah minyak itu disita dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang merupakan direktur utama (dirut) PT OTM.

Dan PT OTM sebetulnya milik Riza Chalid yang merupakan ayah kandung dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry. Kerry juga berstatus sebagai benefit official owner dari PT OTM.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement