Rabu 20 Aug 2025 15:43 WIB

Penjelasan Pusdokkes Polri Atas Simpulan CA Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil

Pusdokkes Polri melaksanakan tes DNA pada 7 Agustus 2025.

Ridwan Kamil usai pemeriksaan DNA, di Bareskrim polri, kamis (7/8/2025).
Foto: Muhammad Noor Alfian Choir/Republika
Ridwan Kamil usai pemeriksaan DNA, di Bareskrim polri, kamis (7/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Labdokkes Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti menerangkan bahwa pihaknya melaksanakan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA pada 7 Agustus 2025. Hasilnya, secara genetik, putri dari Lisa Mariana yang berinisial CA bukanlah anak biologis mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Tes DNA itu dilakukan sebagai proses penyidikan laporan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik yang diajukan Ridwan Kamil. "Mulai tanggal 8 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2025, bertempat di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA," kata Sumy.

Baca Juga

Pemeriksaan di laboratorium DNA itu meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan kapiler elektroforesis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA. Sumy mengungkapkan dari pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.

photo
Sidang mediasi selebgram Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung deadlock lantaran Ridwan Kamil tidak hadir di ruang rapat, Rabu (4/6/2025). - (M Fauzi Ridwan.)

Sumy menegaskan hasil tes DNA ini disampaikan dengan sebenar-benarnya dan dilaksanakan sesuai dengan keilmuan yang sebaik-baiknya. Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Adapun perseteruan ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement