Rabu 27 Aug 2025 16:22 WIB

Jadi Tersangka, Ini Peran Suami Pegawai KPK di Kasus K3 Kemenaker

Miki memanfaatkan kebutuhan buruh terhadap sertifikat K3.

Karyawan KPK memasang batas pengaman di mobil Alphard yang disita sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). KPK kembali menyita dua unit kendaraan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya mobil Toyota Alphard milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dari rumah dinas di kawasan Pancoran.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Karyawan KPK memasang batas pengaman di mobil Alphard yang disita sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). KPK kembali menyita dua unit kendaraan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya mobil Toyota Alphard milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dari rumah dinas di kawasan Pancoran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran pegawai PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Miki disebut meminta uang dari perusahaan dan para pekerja yang mengurus sertifikat K3.

Peran Miki menjadi perhatian publik karena merupakan suami dari salah satu pegawai KPK. Miki sendiri sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK. Miki merupakan bagian dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Baca Juga

"Dalam konstruksi perkaranya, Kementerian Ketenagakerjaan dan PJK3 ini kan berperan sama berbagai pihak-pihak yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan, pengusaha ataupun kepada para pekerja, para buruh yang sedang mengurus sertifikasi K3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

KPK menemukan bukti-bukti yang menyebutkan Miki mendapat kucuran dana haram dalam kasus K3. Miki memanfaatkan kebutuhan buruh terhadap sertifikat K3 demi kepentingan meraup untung. Padahal K3 ialah syarat wajib bekerja.

"Dalam pengurusan sertifikasi K3 itu diduga jumlah yang harus dibayarkan jauh melebihi dari tarif PNBP-nya," ujar Budi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement