Rabu 10 Sep 2025 11:45 WIB

Dua Kali Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Klaim Jadi Korban Kasus Kuota Haji

Khalid mengaku diiming-imingi visa resmi kuota haji khusus tambahan dari Ibnu Mas’ud.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Foto: Antara/Rio Feisal
Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah pada Selasa (9/9/2025). Khalid mengeklaim, menjadi korban dalam perkara kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Khalid menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Khalid berlangsung sekitar delapan jam. "Saya sebagai jamaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas’ud, jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Mas’ud," kata Khalid dikutip di Jakarta pada Rabu (10/9/2025).

Baca Juga

Semula, Khalid dan rombongan bakal melaksanakan ibadah haji lewat jalur furoda. Tetapi, Khalid mengaku diiming-imingi visa resmi kuota haji khusus tambahan dari Ibnu Mas’ud. "Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah (jalur keberangkatan) menggunakan visa ini (haji khusus)," ujar Khalid.

Dia mengaku sebagai jamaah haji dalam perjalanan itu. Tercatat terdapat 122 orang ikut dalam rombongan ibadah Haji yang ditawarkan Ibnu Mas’ud. "Saya bersama jamaah Uhud Tour masuk menjadi jamaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jamaah Muhibbah jumlahnya 122," ujar Khalid.

Adapun Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Penyidik KPK pernah mememinta keterangan Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025. KPK meyakini keterangan Khalid dapat membantu penyidik membongkar perkara yang melibatkan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas.

"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement