Sabtu 13 Sep 2025 08:51 WIB

Bantah Tudingan Korupsi, Jubir Eks Menag Yaqut: Pelaksanaan Haji Didasarkan pada Hukum yang Jelas

Jubir Eks Menag Yaqut tegaskan tidak ada rekayasa personal untuk cari keuntungan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas  dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie meluruskan tudingan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Anna menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Anna, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus “tidak boleh menjadi pengawas haji” menunjukkan ketidakpahaman regulasi. Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama justru secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj.

Baca Juga

“Tugas Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya. Tim Amirul Hajj setiap tahun dibentuk dengan komposisi enam orang unsur pemerintah dan enam orang unsur ormas Islam. Ini mandat resmi, bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan,” ujar Anna dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Anna juga menegaskan, keberadaan Tim Amirul Hajj bukan hal baru. Sejak lama, tim tersebut selalu ada dalam setiap musim haji. Bahkan pada 2024, susunan timnya terdiri dari perwakilan Kemenag, Kemenkes, Kemenko PMK, Kemenhub, serta tokoh-tokoh ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah.

Soal honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj, Anna menyebut semuanya diatur secara resmi dalam PMA No 24 Tahun 2017.

“Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan. Menyebut hal ini sebagai “dugaan korupsi” adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” ucapnya.

Ia juga menolak klaim Boyamin bahwa pengawasan hanya bisa dilakukan DPR, BPK, atau BPKP. Menurut Anna, fungsi Amirul Hajj bukan pengawasan audit keuangan, melainkan memastikan aspek teknis, operasional, dan pelayanan jamaah. Sementara pengawasan keuangan tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), DPR, BPK, dan BPKP.

“Kami menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Menteri Agama (Amirul Hajj) dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tata kelola resmi negara,” kata Anna.

Ia menambahkan, Pasal 6 PMA No 24/2017 juga menegaskan bahwa Amirul Hajj dan timnya berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas lain sesuai ketentuan, serta asuransi.

“Artinya, biaya Amirul Hajj itu bagian dari mekanisme resmi yang diatur negara. Kami mengimbau publik agar tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak berbasis data, fakta, dan regulasi,” jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement