REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara. Pemerintah mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp8,77 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
“Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/9/2025).
Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun. Setoran tersebut berasal dari 201 PMSE dari 236 PMSE yang telah ditunjuk.
Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah mencabut satu pemungut, yakni TP Global Operations Limited.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp 1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan itu terdiri atas Rp 770,42 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 840,08 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Selanjutnya, total setoran dari P2P lending mencapai Rp 3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak dari sektor ini mencakup tiga jenis: PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,11 triliun; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724,32 miliar; serta PPN DN atas setoran masa Rp 2,15 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat Rp 3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh Rp 242,31 miliar dan PPN Rp 3,39 triliun.
DJP berharap tren positif penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital terus berlanjut, seiring meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.