REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi data Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyebut hanya 51 pesantren di Indonesia memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dahulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan angka tersebut kemungkinan besar masih bersifat sampling dan belum menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
“Ya, mungkin itu baru sampling, karena pesantren kita banyak. Bisa jadi betul, tapi kalau sampling ya mungkin itu baru perwakilan yang dilakukan peninjauan,” ujar Amien saat ditemui usai Pembukaan Akademi Kepemimpinan Mahasiswa Nasional (AKIMNAS) 2025 di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menilai, sulit membayangkan ribuan pondok pesantren di Indonesia sama sekali tidak memiliki izin bangunan. Namun, ia memahami bahwa pendataan formal membutuhkan verifikasi faktual di lapangan.
“Rasa-rasanya tidak mungkin sebuah bangunan tidak ada IMB. Hanya saja memang kalau dilakukan mapping data tentu itu butuh data IMB empiris faktual di tengah masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan dari sekitar 42 ribu pesantren di Indonesia, hanya 51 yang tercatat memiliki izin PBG. Angka tersebut, kata Dody, menunjukkan sebagian besar pesantren belum memiliki legalitas bangunan yang sesuai ketentuan.
“Kayaknya sebagian besar tidak berizin. Yang tercatat di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin,” ujar Dody usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Dody, perizinan bangunan kerap dipandang sepele oleh pengelola pesantren, padahal hal itu penting untuk menjamin keamanan dan kualitas struktur bangunan. Ia menilai paradigma ini perlu diubah agar pesantren memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan.
“Mungkin karena pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap tidak perlu izin. Padahal izin itu untuk memastikan bangunan yang didirikan sesuai norma dan kualitas struktur,” jelasnya.
Dody mengatakan, Kementerian PU akan menurunkan tim teknis untuk melakukan pendampingan terhadap pesantren yang belum memiliki izin. Pihaknya juga berencana mengintensifkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya PBG, terutama di wilayah pedesaan.
View this post on Instagram