REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Sekitar 90 persen sekolah di Indonesia masih menggunakan perangkat lunak atau software ilegal. Demikian disampaikan Direktur Marketing PT Infosis Teknologi Indonesia di Yogyakarta, Sunaryanto yang ditujuk sebagai salah satu perwakilan resmi Microsoft di Indonesia, Senin.
"Hal tersebut disebabkan oleh oknum penjual komputer nakal yang ingin meraup keuntungan pribadi," katanya usai kerja sama Microsoft Indonesia dengan SMK Swadaya Temanggung di Temanggung, Senin.
Menurut dia tingginya angka penggunaan perangkat lunak ilegal itu bukan karena sekolah yang enggan menggunakan layanan resmi. Namun, karena faktor ketidaktahuan sekolah selama
Microsoft merugi secara bisnis seiring munculnya penggunaan hak cipta liar. Sementara dari sisi pemerintah dirugikan karena tidak mendapatkan pemasukan lewat sektor pajak.
"Penggunaan software ilegal melanggar UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Guna. Selain itu, MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram atas pembajakan hak cipta," katanya.
Ia menuturkan apabila semua sekolah menggunakan perangkat resmi, sebenarnya banyak manfaat yang bisa diperoleh, antara lain mendapat aplikasi gratis tentang dunia pedidikan dengan jumlah cukup besar serta nama sekolah bersangkutan terdaftar secara resmi di Microsoft.
Kepala SMK Swdaya, Muhasyim menjelaskan dengan kerja sama tersebut per 1 Februari 2016 seluruh perangkat komputer di lingkungan sekolahnya yang jumlahnya mencapai 400 unit bakal menggunakan Microsoft secara legal dan berlisensi.