Selasa 03 Dec 2019 19:11 WIB

AS Wajibkan Wisatawan Lakukan Pemindaian Wajah

Aturan pemindaian wajah bagi wisatawan akan dikeluarkan Juli mendatang.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nora Azizah
Pemindai wajah (face recognition) (Ilustrasi)
Foto: Flickr
Pemindai wajah (face recognition) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) sedang mengusulkan peraturan baru yang akan mengharuskan semua wisatawan, termasuk warga negara AS, untuk difoto atau pemindaian wajah ketika memasuki atau meninggalkan negara tersebut. Agenda peraturan pemerintah direncanakan akan membahas pada tahun depan.

Dilansir melalui Reuters, Selasa (3/12), peraturan yang dijadwalkan akan dikeluarkan pada bulan Juli oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS). Peraturan ini akan menjadi bagian dari sistem yang lebih luas untuk melacak para wisatawan saat mereka masuk dan keluar AS.

Baca Juga

Administrasi Presiden Donald Trump berpendapat dalam agenda pengaturan, persyaratan pemindaian akan memerangi penipuan penggunaan dokumen perjalanan AS. Cara ini pun membantu identifikasi para penjahat dan tersangka teroris.

Publik biasanya memiliki waktu 30 hingga 60 hari untuk mengomentari peraturan AS yang diusulkan. Badan federal kemudian perlu meninjau dan menanggapi komentar, sebuah proses yang dapat memakan waktu untuk peraturan utama.

Dalam agenda pengaturan itu, administrasi berencana untuk mengeluarkan peraturan jalur cepat yang terpisah bulan ini. Langkah ini memungkinkan proyek masuk-keluar bergerak maju dari status uji coba.

Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan AS, yang merupakan bagian dari DHS, telah melakukan program percontohan dengan mengumpulkan foto dan sidik jari dari wisatawan asing. Audit internal 2018 menemukan, masalah teknis dan operasional selama program percontohan di sembilan bandara AS.

Masalah yang terjadi pun menimbulkan pertanyaan atas kinerja kemampuan DHS untuk memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan. Lembaga ini harus dapat mengonfirmasi semua keberangkatan asing di 20 bandara AS pada 2021.

Pusat Penelitian Pew yang non-partisan memperkirakan pada tahun 2006 sebanyak 45 persen imigran di AS tanpa status hukum masuk dengan visa yang valid. Namun, mereka tidak pergi ketika visa tersebut telah kedaluwarsa.

Rencana pemindaian tersebut telah mendapat tentangan dari beberapa pendukung privasi. Analis kebijakan senior di American Civil Liberties Union Jay Stanley menyatakan, wisatawan dan warga AS tidak seharusnya melakukan pemindaian biometrik sebagai syarat untuk melaksanakan hak konstitusional ketika bepergian.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement