Selasa 12 Feb 2013 09:42 WIB

Gara-gara Tombol 'Like', Facebook Dibawa ke Meja Hijau

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Facebook
Foto: REUTERS
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, VIRGINIA -- Tombol yang menyatakan rasa suka atau 'like' di situs jejaring sosial Facebook ternyata membawa masalah. Facebook kini menghadapi tuntutan hukum atas penggunaan tombol 'like' dan fitur lain dalam situs tersebut.

Sebuah perusahaan hak paten, Rembrandt Social Media, yang bertindak atas nama seorang programer Belanda, Joannes Josef Everardus Van Der Meer menuntut tombol 'like' tersebut. Van Der Meer sendiri diketahui telah meninggal dunia.

Rembrandt mengatakan Facebook telah menggunakan dua paten yang dimiliki Van Der Meer tanpa izin. Facebook sendiri belum mau berkomentar untuk gugatan tersebut. 

Perusahaan tersebut telah melayangkan surat gugatan ke pengadilan federal di Virginia, AS.

"Kami percaya paten Rembrandt merupakan pondasi utama untuk sosial media, dan kami berharap hakim dan juri memberikan keputusan yang sama berdasarkan bukti ini, " ungkap pengacara, Tom Melsheimer yang membela pemegang paten, seperti dikutip BBC, Senin (12/2).

Rembrandt saat ini memiliki paten teknologi yang dikembangkan Van Der Meer untuk membangun jejaring sosial. Jejaring tersebut disebut Surfbook yang dibangun sebelum kematiannya pada 2004. Van Der Meer mendapat hak paten pada 1998, lima tahun sebelum Facebook pertama kali tayang.

Surfbook merupakan buku harian sosial yang memungkinkan orang berbagi informasi dengan teman-teman dan keluar. Dalam situs itu sejumlah data menggunakan tombol 'like'. Mereka menyatakan Facebook mengetahui adanya paten tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement