REPUBLIKA.CO.ID,ISTAMBUL – Pengadilan Turki menganggap pelarangan Twitter di negara tersebut sebagai sesuatu yang ilegal.
Seperti yang dikutip dari readwrite.com, para pengguna Twitter di Turki akan segera mendapatkan akses kembali setelah hasil keputusan pengadilan diterima oleh regulator telekomunikasi Turki.
Akses terhadap Twitter di Turki telah ditutup sejak Kamis (20/3). Perdana Menteri Turki Tayyip Erdogan melarang warganya menggunakan Twitter karena media sosial ini dianggap sebagai sarana untuk menentang pemerintah.
Twitter merespons pelarangan tersebut dengan memberikan instruksi cara mengakses Twitter melalu SMS. Twitter juga bergabung dengan para jurnalis, masyarakat dan komunitas internasional yang meminta Pemerintah untuk mencabut larangan tersebut.