REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah melayangkan surat imbauan kepada pengelola warung internet (warnet) di kota ini, untuk mengoperasinalkan usahanya dari pukul 09.00 hingga 23.00 WIB. Namun, kebijakan ini sempat membuat pengelola warnet kehilangan pemasukan.
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP), Cik Raden, di Bandar Lampung, Selasa (13/1), mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada sejumlah pemilik warnet di kota Bandar Lampung, terkait larangan membuka warnet selama 24 jam.
"Kami batasi jam operasionalnya dari 24 jam, tapi hanya jam 11 malam," kata Cik Raden.
Kebijakan pengurangan jam operasional warnet di kota ini, sudah dilakukan sejak sepekan lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum. Para pengelola warnet yang biasa beroperasi 24 jam mendapatkan surat imbauan dari Pemkot.
Dalam surat imbauan tersebut, pemkot juga melarang pengelola warnet menerima kunjungan dari anak sekolah baik SD, SMP,maupun SMA pada jam belajar dengan pakaian sekolah.
Namun, pembatasan jam operasional warnet ini ditanggapi miring pengelola warnet. Menurut Andi, pengelola warnet di Jl Teuku Cik Ditiro, sejak menerima surat imbauan tersebut, pihaknya tidak lagi membuka usahanya hingga 24 jam. "Tapi, pemasukkan kami berkurang jauh kalau buka 24 jam," ujarnya.
Sedangkan Irwan, pengelola warnet di Jl Teuku Umar, mengatakan selama membuka warnet selama 24 jam, pengunjung banyak yang datang sejak sore hingga malam hari. "Pengunjung warnet itu justru banyak malam hari, selain paketnya murah juga aksesnya cepat," ujarnya.
Sementara Lina, warga Tanjungkarang Barat, mendukung langkah Pemkot Bandar Lampung membatasi jam operasional warnet di kota ini, agar terjadi ketertiban di masyarakat. "Saya dukung kebijakan ini, soalnya mereka sampai malam setiap hari juga tidak baik untuk generasi muda," katanya.