REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dukungan bagi Nenek Asyani (63), terus berdatangan melalui jejaring sosial Twitter. Netizen yang merasa prihatin dengan nenek Asyani membuat tanda pagar (tagar) dukungan #SaveNenekAsyani.
Akun @Dewi_Suryono dan @micho_alexander, mempertanyakan kualitas hukum di Indonesia setelah melihat Nenek Asyani diseret ke persidangan melalui kasus yang janggal. Hukum Indonesia dinilai tidak memihak kepada rakyat kecil, tapi meringankan pejabat yang korupsi.
“Benarkah bahwa hukum di negeri ini tajam kebawah tapi tumpul ke atas? #savenenekasyani,” tulis akun @Dewi_Suryono.
“Hukum Indonesia seperti piramida terbalik, nenek-nenek pengambil kayu dihukum berat tapi pejabat korupsi yang dihukum ringan #SaveNenekAsyani,” ujar akun @micho_alexander.
Sikap serupa ditujukkan oleh akun @Rihotrockon. Menurutnya, hukum di Indonesia sama sekali tidak mengalami perubahan bahkan setelah berganti pemimpin. Sedangkan akun @SandraMFirdaus, menyindir Perhutani yang melaporkan Nenek Asyani.
“Berarti gak ada perubahan tetep sama aja siapapun pemimpinya, #SaveNenekAsyani,” ujar akun @Rihotrockon.
“@perhutani Kasus nenek Asyani di Situbodo menunjukan Perhutani tidak berkeprimanusiaan dan dzolim,” tulis akun @SandraMFirdaus.
Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri.