REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Perempuan Australia ditahan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab karena dituduh melakukan tindakan kejahatan dunia maya. Setelah beberapa hari ditahan akhirnya ia resmi dideportasi kembali ke negaranya.
Wanita bernama Jodi Magi ini ditahan karena menuliskan komentar di media sosial Facebook yang dinilai tidak pantas. Akibat itu, Magi ditahan selama 53 jam dalam tahanan sebelum akhirnya dideportasi.
"53 jam berada dalam tahanan," tulisnya dalam akun Facebooknya seperti dilansir dari BBC, Rabu (15/7).
Ia resmi ditahan beberapa hari lalu atas postingannya di media sosial. Pemerintah Australia akhirnya memberikan bantuan konsuler untuknya dan suaminya. Sebab sebelumnya Magi sempat menilai pemerintah Australia tidak peduli bahkan hanya memikirkan perdagangan saja.
Tindakan yang dialaminya juga ditutupi media lokal. Sebelumnya ia membagi foto tempat parkir yang dinilai rusak karena banyak mobil yang diparkir secara liar. Akibatnya ia harus menananggung dakwaan cybercrime dan dideportasi.