Rabu 07 Oct 2015 22:38 WIB

BCN Bisa Jadi Benteng Cyber Crime

Cyber Crime
Cyber Crime

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pengamat dari Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya mengatakan pembentukan Badan Cyber Nasional bisa menjadi benteng dari "cyber crime" mengingat Indonesia merupakan negara pengguna internet terbesar di dunia.

"Indonesia menjadi pengguna internet terbesar, jika tidak ada suatu lembaga yang menangani kasus cyber crime maka masyarakat atau negara akan dirugikan, misalnya saja laman resmi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diretas oleh hacker. Bahkan, laman resmi Direktorat Kesehatan Angkatan Darat juga," kata Kepala Laboratorium Infrastruktur Keamanan Teknologi dan Informasi Jurusan Sistem Informasi ITS Bekti Cahyo di Surabaya, Rabu.

Ia mengatakan, beberapa ancaman cyber inilah yang menjadikan alasan pemerintah untuk segera membentuk BCN yang diharapkan bisa melakukan tugas pertahanan, pengamanan, pemantauan ruang cyber ("cyber space"), sekaligus pemersatu seluruh divisi cyber pemerintah secara nasional.

"Selama ini masyarakat khawatir dengan dibentuknya BCN, maka Pemerintah akan memata-matai warga sendiri, padahal Lembaga itu hanya untuk mengantisipasi serangan cyber dan mencegah agar sistem informasi negara tidak mati karena semua menjadi satu jaringan dalam internet," tuturnya.

Menurut dia, Indonesia bisa dikatakan tertinggal terkait pertahanan cyber, jika dibandingkan dengan negara Malaysia dan Singapura. Jika Filipina sudah membahas rencana keamanan cyber nasional ("National Cyber Security Plan") sejak 2004, sedangkan Malaysia memiliki Cyber Security Malaysia yang bertugas mengawasi keamanan cyber nasional dan berada di bawah Kementerian Sains, Teknologi dan Inovasi Malaysia (MOSTI).

"Kita sangat tertinggal dengan negara tetangga. Jika kita tertinggal dengan Singapura mungkin masih bisa dipahami karena sebagian vendor-vendor telekomunikasi luar negeri memiliki kantor di Singapura, namun jika Malaysia, mereka bisa memproteksi warganya untuk mencegah dalam hal cyber crime," terangnya.

Lebih lanjut dia negungkapkan, jika BCN dibentuk, maka lembaga tersebut juga bisa membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait penggunaan cyber yang selama ini masih belum ada landasan hukum secara jelas dan terinci.

"Ada Undang-Undang Informasi Transasi dan Elektronik (ITE), namun itu menurut saya masih belum secara jelas dan terperinci, sehingga hal itu bisa menimbulkan multitafsir. Dibentuknya BCN juga diharapkan bisa membuat RUU terkait cyber," tandasnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement