Jumat 03 Jun 2016 10:01 WIB

Luhut: Indonesia Banyak Mendapat Serangan Siber

Serangan siber (ilustrasi)
Foto: Digitaltrends.com
Serangan siber (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serangan siber terhadap sistem Teknologi Informasi (TI) Indonesia meningkat pesat dalam beberapa waktu terakhir, mengakibatkan Indonesia masuk daftar negara dalam kondisi darurat siber.

"Setiap hari Indonesia mengalami banyak serangan siber dan kita tidak memiliki pertahanan yang terkoordinasi untuk itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan di Jakarta, Jumat (3/6).

Pihaknya mencatat serangan terhadap sistem TI yang menyebabkan sistem berhenti bekerja, pada 2015 meningkat sebesar 33 persen dibandingkan 2014. Dari angka itu sebanyak 54,5 persen berupa serangan yang terjadi pada situs terkait sektor bisnis e-commerce.

Oleh karena itu, Indonesia memerlukan sebuah badan yang menangani persoalan siber yakni Badan Cyber Nasional (BCN) sebagai bagian dari kebijakan nasional bidang ketahanan informasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Desk Cyberspace Nasional Kemenkopolhukam Agus Barnas mengatakan meski pembahasan BCN telah dilakukan pada 6 Januari 2015 di Istana Kepresidenan. Tetapi, ungkapnya, hingga saat ini belum terlihat titik terang mengenai pembentukan badan tersebut.

"Berbagai polemik muncul terkait butuh atau tidaknya badan baru tersebut," kata Agus.

Padahal, pihaknya mencatat Indonesia saat ini menempati peringkat ke-2 sebagai sumber serangan siber dunia dan peringkat ke-1 sebagai negara dengan risiko keamanan akibat serangan siber yang terbesar. "Yang lebih mengkhawatirkan lagi, pada 2015 terjadi peningkatan kejahatan siber hampir empat kali lipat dibanding 2014. Dan semua itu bukan berasal dari luar negeri, tetapi kejahatan siber yang dilakukan dari dalam negeri dengan target dalam negeri pula," ujar Agus.

Bank Indonesia bahkan memantau terindikasinya peningkatan aktivitas kejahatan berupa penyalahgunaan jaringan sebesar 66,7 persen pada 2015 dibandingkan 2014. Agus menjelaskan, penyalahgunaan jaringan untuk kejahatan pada transaksi keuangan sebagian besar berupa pencurian data keuangan dan data login password.

"Terdapat pula kasus berupa manipulasi data keuangan terutama yang terkait dengan transaksi elektronik dan penggunaan uang elektronik," katanya.

Desk Cyberspace Nasional (DCN) Kemenkopolhukam telah melakukan kajian mendalam selama tiga tahun sejak 2013 dari sisi teknis, hukum, dan kelembagaan masing-masing institusi yang mungkin berwenang di wilayah siber tersebut. Bahkan DCN sudah melakukan studi banding badan siber di 19 negara dan turut serta dalam 22 even internasional terkait keamanan siber.

Pihaknya telah memetakan berdasarkan nomenklatur kewenangan masing-masing institusi yang berperan di wilayah siber, ke dalam enam wilayah keamanan siber yakni Cyber Defense, Cyber Crime, Cyber Inteligence, Cyber Security, Cyber Resilience, dan Cyber Diplomacy.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement