Jumat 02 May 2014 14:55 WIB

Kasus Anggrek Kantung Akan Dilaporkan ke Uni Eropa

LIPI
LIPI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Peneliti LIPI, Destario Metusala, menyatakan dia telah berbicara dengan sejumlah orang di otoritas manajemen CITES Indonesia untuk menjajaki kemungkinan mengadu ke Uni Eropa mengenai kasus spesimen anggrek kantung yang diduga dibawa secara ilegal ke Prancis.

"Tampaknya, langkah selanjutnya adalah melaporkan hal tersebut ke 'Management Authority' CITES Uni Eropa," kata peneliti anggrek, Destario Metusala, Jumat, menjawab pertanyaan melalui pesan singkat mengenai kelanjutan kasus dugaan adanya spesimen anggrek khas Indonesia yang dibawa secara ilegal ke Prancis.

Menurut dia, aspek terpenting mengenai disiarkannya kabar mengenai dugaan adanya spesies berkategori CITES Apendiks 1 yang dibawa dari Sulawesi ke Prancis secara ilegal adalah agar kasus itu mendapat perhatian yang luas, terutama di kalangan komunitas ilmiah.

"Supaya kejadian serupa tidak terulang," katanya.

Sebelumnya, Destario Metusala menyatakan spesies baru anggrek kantung dari Sulawesi yang tersimpan di Herbarium Prancis adalah spesimen yang dibawa dari habitat alaminya di Sulawesi secara tidak sah.

Keberadaan itu diketahui setelah peneliti Prancis mengumumkan penemuan spesies baru anggrek kantung. Menurut dia, semua spesies anggrek kantung masuk kategori CITES Apendiks 1 yang tidak dibolehkan dibawa atau diperdagangkan keluar dari negara Indonesia kecuali dengan persyaratan yang ketat.

Sedangkan untuk kepentingan nonkomersial seperti penelitian sekalipun, prosedur pengurusan dokumen izin dan persetujuan dari otoritas CITES tetap harus ditempuh.

Destario mengatakan ada kekhawatiran betapa mudahnya masyarakat Indonesia diperdaya oknum asing untuk meloloskan spesimen yang harus dilindungi akibat mereka tidak mengerti aspek konservasi dan konvensi internasional.

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah konvensi antarnegara yang melindungi spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap tekanan perdagangan dan atau peredaran lintas negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement