REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Telkomsel menyatakan telah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika terkait dengan dugaan penyadapan yang dilakukan intelijen Australia.
Siaran pers Telkomsel Ahad (23/2) menyatakan bahwa laporan tersebut menjelaskan tentang posisi Telkomsel dalam permasalahan penyadapan dan sistem keamanan yang telah diterapkan selama ini.
Selain itu Telkomsel juga telah menyampaikan usulan kepada Kominfo agar permasalahan penyadapan ini dapat dibawa ke forum International Telecommunications Union (ITU) sebagai badan telekomunikasi dunia di bawah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk dibahas dan mengeluarkan rekomendasi yang sesuai. ''Hal ini karena penyadapan dilakukan oleh Australia yang juga merupakan anggota ITU,'' tulis siaran pers tersebut.
Pada penjelasan kepada Kominfo, Telkomsel menyatakan bahwa dalam memberikan layanan kepada masyarakat senantiasa tunduk pada ketentuan dan perundangan yang berlaku dengan mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan. Terkait permasalahan penyadapan, Telkomsel selalu merujuk pada ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Seperti UU KPK, UU Intelejen, UU Psikotropika, UU Narkotika , UU Kejaksaan, UU Terorisme yang mengatur kewenangan tindakan penyadapan. Selanjutnya Pasal 39 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur ketentuan pengamanan jaringan telekomunikasi, serta Pasal 87 PP No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur ketentuan penyadapan yang dapat dilaksanakan Penyelenggara Telekomunikasi
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut Telkomsel hanya dapat melakukan kerjasama dengan empat Aparat Penegak Hukum dan satu Badan Intelejen Negara Republik Indonesia, dalam membantu dan menyediakan data bagi kegiatan penyadapan yang diperlukan.
Mengenai pengamanan jaringan, sistem pengamanan jaringan Telkomsel telah mengikuti dan sesuai dengan ”GSM Security Standard” yang dikeluarkan oleh 3GPP/ETSI dan ITU (International Telecommunication Union) serta ketentuan teknis yang diatur dalam FTP 2000 (Fundamental Technical Plan)
Sistem operasional jaringan, charging & billing, e-payment, customer care, service desk maupun sistem pengelolaan infrastruktur baik secara fisik maupun kesisteman. Telkomsel telah memenuhi standar ISO 27001 : 2005 yang diaudit setiap tahun serta disertifikasi oleh badan sertifikasi independen bertaraf internasional (Bureau Veritas Certification).