Kamis 19 Jun 2014 17:21 WIB

Bukan Operator Telekomunikasi, IMOCA Tolak Bayar BHP dan Iuran USO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keputusan kementrian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) mengutip biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) dan iuran universal service obligation (USO) ke para pengembang aplikasi (content provider), berujung judicial review.

 

Para pengembang yang tergabung dalam Indonsian Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA), Kamis sore mengajukan uji materi Permen Kominfo No 21/2013 ke Mahkamah Agung. ''Kami minta permen No 21/203 dibatalkan,'' kata Sekjen IMOCA, Ferriy Lumoring.

 

IMOCA, kata Ferry, tak habis dipikir dengan kebijakan Kemenkominfo. Tahun 2009 IMOCA mengajukan judicial review terhadap Permen Kominfo No 01/2009. Karena gugatan itu, Permen Kominfo 01/2009 dicabut. ''Gantinya Permen Kominfo No 21/2013,'' ujar Ferry. Permen baru rupanya menghadapi masalah yang sama.

 

Menurut Ferry, ada dua hal yang mendorong IMOCA mengajukan uji materi atas permen itu. Pertama adalah adalah penyimpangan ketentuan perundangan terkait penagihan BHP dan USO. Berdasarkan permen itu penagihan USO dan BHP content provider dibebankan kepada operator.''Ini kan melanggar undang undang, operator bukan bendahara negara atau lembaga negara,'' kata Ferry.

 

Dengan mengajukan gugatan ia berharap bisa melindungi operator yang notabene adalah mitra content provider, dari kemungkinan melanggar undang undang. Dengan terbitnya PP itu operator seperti dipaksa melanggar undang-undang.

 

Kedua, IMOCA menolak dikategorikan sebagai operator. ''Tahun 2009 kami disamakan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, sekarang kami masuk sebagai penyelenggara jasa multimedia yang disetarakan dengan penyelenggara telekomunikasi,'' kata Ferry.

 

Atas dasar itu kemudian ada kewajiban bagi content provider membayar BHP dan USO. ''Apa kami menggunakan frekuensi seperti industri telekomunikasi. Kami hanya penyedia konten untuk telekomunikasi,''papar Ferry.

Ia kemudian membandingkan content provoder dengan production house. '' Apa production house juga dikategorikan sebagai penyedia jasa layanan televisi. Kan enggak. Production house nggak bayar biaya frekuensi kan, kenapa kami harus bayar,'' kata Ferry.

 

Sebagai penyedia konten untuk layanan telekomunikasi, IMOCA menilai bahwa kewajiban membayar BHP dan USO sudah dilakukan mitra-mitranya. ''Kalau kami harus bayar juga kan kutipan ganda namanya,'' kata Ferry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement