Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. (Ilustrasi perekaman KTP elektronik)

Depok Hapus Denda Terlambat Urus Administrasi Kependudukan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi COVID-19. "Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi COVID-19, untuk itu denda tersebut dihapuskan," kata Kepala...