Rabu , 22 Sep 2021, 18:57 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan kembali menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka. Kali ini, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). Kejati menetapkan mantan gubernur Sumsel tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Penetapan tersangka tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsul, Khaidirman. “Iya benar. Sudah ditetapkan tersangka di Kejati (Sumsel),” kata dia...